"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengaku akan menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan dan penangkapan. Salah satunya terkait tidak dilibatkannya Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali nggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," katanya.
Roy juga mengakui saat penangkapan terdapat dua petugas keamanan (satpam) di lokasi. Namun, menurutnya, kedua satpam tersebut hanya diminta membuka akses, sementara penyidik langsung memasuki rumah tanpa prosedur yang semestinya.
"Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan merekalah yang sebenarnya minta izin. Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini benar-benar tidak sopan," ujarnya.
Selain itu, Roy mengaku tidak dapat mengenali identitas para petugas karena seluruh penyidik yang datang menggunakan penutup wajah.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut ditujukan terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, penahanan terhadap keduanya kemudian ditangguhkan.