Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Protes Penyidik Masuk Kamar Tidur saat Penangkapan: Benar-Benar Tak Sopan
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Bacakan Permohonan Praperadilan, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 12:13:00 WIB
Kubu Roy Suryo Bacakan Permohonan Praperadilan, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli
Sidang gugatan praperadilan digelar di PN Jaksel pada Senin (29/6/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membacakan permohonanpraperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Hakim menargetkan putusan dibacakan pada 7 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan, pada pukul 11.00 WIB, tim pengacara Roy Suryo tengah membacakan permohonan praperadilannya di ruang sidang utama PN Jaksel dihadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hadir dalam persidangan pihak Termohon, Bidkum Polda Metro Jaya dan turut Termohon, Kejati Jakarta.

Sesuai arahan hakim tunggal, Roy Suryo akan menyampaikan langsung pokok-pokok permohonan praperadilannya, didampingi tim kuasa hukum. Hakim pun telah menjadwalkan sidang praperadilan yang akan berlangsung selama 7 hari kerja.

"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," ujar Hakim Tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).

Menurut hakim, pada Selasa, 30 Juni esok sidang akan beragendakan jawaban dari termohon dan turut termohon. Apabila terdapat replik dan duplik, bakal digelar pada hari itu juga sehingga pada Rabu, 1 Juli 2026, sidang akan beragendakan bukti dari Pemohon dilanjutkan bukti dari Termohon pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Jumat, 3 Juli berupa Kesimpulan. Boleh dipakai, boleh tidak, boleh diajukan boleh tidak, oleh Pemohon maupun Termohon. Saya akan menjatuhkan putusan Selasa tanggal 7 Juli, Senin itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," kata hakim.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut