Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Penangkapannya Mirip di Film Pengkhianatan G30S/PKI: Saya Tak Boleh Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur Jadi Sorotan

Senin, 29 Juni 2026 - 10:48:00 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur Jadi Sorotan
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo digelar hari ini. Roy menggugat penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai melanggar prosedur dan HAM. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya saat proses penangkapan.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan sebagai upaya menguji legalitas tindakan penyidik yang dinilainya melanggar prosedur hukum.

Roy berharap pihak termohon hadir dalam sidang perdana agar proses persidangan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

"Insya Allah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang, yang kita mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan," kata Roy kepada wartawan.

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah
Baca Juga

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

Roy menegaskan, materi yang diajukan dalam praperadilan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan tindakan penyidik yang menurutnya tidak sesuai ketentuan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut