JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya saat proses penangkapan.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan sebagai upaya menguji legalitas tindakan penyidik yang dinilainya melanggar prosedur hukum.
Roy berharap pihak termohon hadir dalam sidang perdana agar proses persidangan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
"Insya Allah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang, yang kita mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan," kata Roy kepada wartawan.
Roy menegaskan, materi yang diajukan dalam praperadilan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan tindakan penyidik yang menurutnya tidak sesuai ketentuan hukum dan melanggar hak asasi manusia.