"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan UU, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu," ujar Abrianto kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan sekitar 50 dokumen sebagai alat bukti serta menghadirkan seorang ahli guna memperkuat argumentasi bahwa penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh bukti, jawaban, dan duplik tersebut akan kembali dirangkum dalam dokumen kesimpulan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim tunggal praperadilan.
"Ini yang kita tampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyelidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," tuturnya.
Terkait klaim kubu Roy Suryo yang menilai keterangan ahli justru menguntungkan pihak pemohon, Abrianto menilai hal tersebut merupakan bagian dari persepsi masing-masing pihak. Ia menegaskan hakim memiliki penilaian independen berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," jelasnya.
Abrianto menambahkan, Polda Metro Jaya tetap optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. Menurutnya, bukti-bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan menunjukkan bahwa proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum.
"InsyaAllah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu, tapi kita semua serahkan pada hakim yang mulia (soal putusannya)," katanya.