Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan

iNews
Jokowi menanggapi dengan santai keputusan Kejaksaan yang memberikan penangguhan penahanan kepada dua tersangka utama, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto: iNews TV

Sebagai informasi, Kejari Jakarta Selatan sebelumnya telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Keputusan itu diambil pihak kejaksaan setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tanggung jawab berkas perkara, barang bukti, beserta kedua tersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal