Ia menjelaskan, ijazah asli tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya karena menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
Jokowi juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu putusan pengadilan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo diamankan di wilayah Jakarta, sedangkan Dokter Tifa dijemput paksa di apartemennya pada hari yang sama.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan kini memasuki tahapan proses hukum lanjutan menuju persidangan.