PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

iNews TV
Tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah. (Foto: iNews)

Berikut daftar barang mewah dan premium yang dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. PPN atas jasa pendidikan premium
7. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Mulai Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Ferrari hingga Kursi Firaun

57 tahun lalu

Dunia Tidak Stabil, Orang Kaya Diam-Diam Gadai Barang Mewah

57 tahun lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

57 tahun lalu

Seserahan Luna Maya Viral, Ada Komik Candy Candy di Antara Luxury Brand! 

57 tahun lalu

Heboh Gus Azmi Melamar Khansa Mariska, Seserahan Tas Louis Vuitton hingga YSL!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal