PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

iNews TV
Tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya untuk barang mewah dan premium.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan jadwal yang telah ditentukan.

"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ucap Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif menuturkan, pengenaan tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Mulai Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Ferrari hingga Kursi Firaun

57 tahun lalu

Dunia Tidak Stabil, Orang Kaya Diam-Diam Gadai Barang Mewah

57 tahun lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

57 tahun lalu

Seserahan Luna Maya Viral, Ada Komik Candy Candy di Antara Luxury Brand! 

57 tahun lalu

Heboh Gus Azmi Melamar Khansa Mariska, Seserahan Tas Louis Vuitton hingga YSL!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal