Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan

Danandaya Arya Putra
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto: iNews TV

Selain itu, ia juga dijerat pasal subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP, atau Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait ITE lainnya.

Sebelum hakim membacakan putusan sela ini, JPU sempat meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan Dokter Tifa. Jaksa bergeming bahwa berkas dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi syarat formal maupun materiil—yakni cermat, jelas, lengkap, serta tidak kabur (obscuur libellum). Namun, majelis hakim berpendapat lain dan memilih mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
3 jam lalu

Relawan Jokowi Yakin Perbaikan Dakwaan Dokter Tifa Segera Rampung: 2-3 Hari Selesai

4 jam lalu

Dokter Tifa Siapkan Bukti Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Klaim Tak Bisa Dibantah UGM

4 jam lalu

Relawan Jokowi Kaget Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Ini Belum Berakhir!

5 jam lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan

5 jam lalu

Reaksi Pengacara Jokowi usai Eksepsi Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal