Selain itu, ia juga dijerat pasal subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP, atau Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait ITE lainnya.
Sebelum hakim membacakan putusan sela ini, JPU sempat meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan Dokter Tifa. Jaksa bergeming bahwa berkas dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi syarat formal maupun materiil—yakni cermat, jelas, lengkap, serta tidak kabur (obscuur libellum). Namun, majelis hakim berpendapat lain dan memilih mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.