Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron 

Sukron
Suasana di lokasi panti asuhan yang menjadi TKP pencabulan. (Foto: iNews/Sukron)

TANGERANG, iNews.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini viral di media sosial dengan jumlah korban tujuh orang.

Data yang diperoleh, saat ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Kemudian Y (30) selaku pengurus atau guru di panti asuhan dan A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Buletin
2 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
3 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Buletin
4 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal