JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, pada Senin (21/6/2026). Dengan keputusan tersebut, keduanya tidak ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah lebih dulu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari dan diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan,” ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan.
Refly menjelaskan, proses administrasi dan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak pagi hingga siang hari sebelum akhirnya keputusan penangguhan keluar pada sore hari.
“Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sebenarnya sebelum salat zuhur sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.