Penampakan Uang Rp8,5 Miliar Kasus Korupsi Dana Pensiun PDAM Semarang

Lurisa Lulu
Kejari Kabupaten Semarang menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang. (Foto: iNews/Lurisa Lulu)

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar. Uang ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018.

Dana tersebut merupakan hasil sitaan dari mantan Direktur PDAM Semarang berinsial MAS  yang telah dijadikan tersangka.  Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI.

Kepala Kejari Semarang Ismail Fahmi mengatakan, penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Semarang tahun 2017-2018 oleh BPKP perwakilan Provinsi Jateng.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
16 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
21 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Buletin
1 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal