Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menyematkan tanda kerhomatan Nugraha Sakanti ke tujuh satuan Polri. Penyematan dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024.

Perpres 122/2024 mengatur tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pada Pasal 20A, dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor Polri untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon IB atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua. Pimpinan Kortastipidkor bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Selanjutnya bunyi lengkap Pasal 20A.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
17 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Buletin
21 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Buletin
3 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal