Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

iNews TV
Hakim menyebut putusan kasus Nadiem Makarim mencapai 1.146 halaman. Dengan persetujuan para pihak, majelis hanya membacakan 122 halaman. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Kedatangan Nadiem disambut puluhan mitra ojek online (ojol) atau Gojek yang memberikan dukungan moral. Mereka tampak menyemangati mantan bos Gojek tersebut sebelum sidang dimulai.

Suasana haru mewarnai pertemuan Nadiem dengan puluhan mitra ojol yang telah menunggunya. Nadiem tampak tak kuasa menahan air mata saat para pengemudi mendoakan dan memberikan semangat.

Sejumlah pengemudi bergantian menyalami hingga memeluk erat Nadiem sebagai bentuk dukungan moral.

Beberapa mitra Gojek juga meminta Nadiem membubuhkan tanda tangan di jaket yang mereka kenakan sebagai kenang-kenangan. Dengan mata berkaca-kaca, Nadiem menandatangani jaket tersebut menggunakan spidol.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Pengemudi Ojol Unjuk Rasa Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

57 tahun lalu

Berkas Putusan Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Hanya Bacakan 122

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal