Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

iNews TV
Hakim menyebut putusan kasus Nadiem Makarim mencapai 1.146 halaman. Dengan persetujuan para pihak, majelis hanya membacakan 122 halaman. Foto iNews TV

Nadiem mengaku bersyukur atas dukungan yang terus mengalir selama proses persidangan. Menurutnya, dukungan tersebut membuat dirinya tidak merasa menghadapi perkara ini seorang diri.

"Saya bersyukur karena selama proses persidangan saya tidak merasa sendirian. Banyak sekali pihak yang terus memberikan dukungan kepada saya," ujar Nadiem.

Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan naskah putusan perkara tersebut mencapai lebih dari 1.146 halaman. Karena sangat tebal, majelis hakim meminta persetujuan para pihak agar putusan tidak dibacakan secara keseluruhan.

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," kata Purwanto saat membuka sidang.

Majelis hakim kemudian mengusulkan agar bagian-bagian yang telah dipaparkan selama persidangan, seperti surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, ahli, terdakwa, hingga fakta-fakta persidangan, tidak dibacakan kembali.

Sebagai gantinya, hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan," ujar hakim.

Purwanto menjelaskan, bagian pertimbangan hukum yang akan dibacakan terdiri atas 122 halaman.

"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," katanya.

Usulan tersebut disetujui oleh jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

Meski demikian, salah satu kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim tetap menguraikan fakta-fakta penting yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan.

"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang pokoknya diambil oleh Yang Mulia," ujar penasihat hukum Nadiem.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Pengemudi Ojol Unjuk Rasa Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

57 tahun lalu

Berkas Putusan Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Hanya Bacakan 122

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal