Sebelumnya, Anang menjelaskan pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Oleh karena itu, penyidik masih harus mempelajari seluruh berkas perkara beserta alat bukti yang telah diserahkan.
"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus penyidiknya," ujar Anang.
Menurutnya, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh materi perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," tuturnya.
Pembentukan tim khusus ini menjadi langkah awal Kejagung dalam mendalami perkara yang sebelumnya ditangani Polri sebelum memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.