Red notice Interpol atas nama Muhammad Riza Chalid resmi terbit pada 23 Januari 2026. Sejak saat itu, otoritas penegak hukum lintas negara mulai melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan buronan tersebut.
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional langsung berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta jaringan penegak hukum di dalam dan luar negeri guna menindaklanjuti penerbitan red notice.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud MD, menegaskan red notice Interpol bukan sekadar simbol administratif dalam proses hukum internasional.
“Red notice itu bukan sekadar simbol. Artinya aparat penegak hukum meyakini unsur pidananya bisa dibuktikan di pengadilan dan bisa berujung penangkapan lewat kerja sama internasional,” kata Mahfud MD.
Mahfud mencontohkan kasus Maria Pauline Lumowa, buronan pembobolan BNI yang akhirnya ditangkap setelah 17 tahun pelarian melalui mekanisme red notice dan kerja sama hukum antarnegara.