Buronan Riza Chalid Diawasi 196 Negara, Ruang Gerak Makin Sempit

Ari Sandita Murti
Buronan kasus minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Interpol telah menerbitkan red notice terkait Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Red notice adalah permintaan internasional yang diterbitkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari buronan.

Riza Chalid pun bakal diawasi oleh 196 negara anggota Interpol setelah terbitnya red notice.

"Subjek Interpol red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut. Red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).

Interpol Indonesia juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar negeri maupun dalam negeri, khususnya dengan kementerian atau lembaga.

"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
13 jam lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
24 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
1 hari lalu

Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal