Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Kendati memenangkan pihak Roy Suryo terkait status penangkapan dan penahanannya, hakim memberikan catatan penting dalam amar putusan akhirnya. I Ketut Darpawan menegaskan bahwa meskipun proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terbukti bermasalah di lapangan, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan atau membuat seluruh draf berkas penyidikan perkara pokok menjadi tidak sah.

Di samping itu, pengadilan juga memutuskan untuk menolak permohonan dari kubu Roy Suryo yang menuntut adanya rehabilitasi harkat dan martabat namanya seperti sedia kala.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

57 tahun lalu

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

57 tahun lalu

Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama

57 tahun lalu

Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal