Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

JAKARTA, iNews.id — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan bahwa rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap tersangka merupakan tindakan yang cacat formil.

Atas dasar itulah, pengadilan menilai seluruh rangkaian upaya paksa tersebut sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah secara hukum.

Roy Suryo sendiri sebelumnya diseret sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menanggapi poin penahanan, hakim memberikan pertimbangan khusus dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar pada Selasa (7/7/2026) ini.

Menurut hakim, tindakan penahanan yang sempat dijalani mantan Menpora tersebut terbukti tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga aspek pemenjaraan sementara itu gugur dan dinilai tidak sah demi hukum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

57 tahun lalu

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

57 tahun lalu

Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama

57 tahun lalu

Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal