Gas Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dipasarkan di Pangkalan, Bagaimana Nasib Pengecer?

iNews TV
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung. (Foto: iNews)

Dia menuturkan, kebijakan ini berlaku per 1 Februari 2025. Para pengecer harus beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa mendapatkan stok elpiji bersubsidi tersebut.

"(Pengecer bisa) daftar jadi pangkalan," kata Yuliot.

Adapun penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:

  1. Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
  2. Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
  3. Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
  4. Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

9 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

14 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

28 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

28 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal