Gas Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dipasarkan di Pangkalan, Bagaimana Nasib Pengecer?

iNews TV
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gas melon atau elpiji 3 kg hanya boleh dipasarkan di pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Sabtu (1/2/2025). Bagaimana nasib pengecer?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan para pengecer akan diarahkan untuk mendaftarkan NIB melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan, itu ada formal untuk mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," ujar Yuliot, Sabtu (1/2/2025).

Dia berharap pendaftaran yang dilakukan secara online ini dapat selesai dalam waktu satu bulan.

"Jadi seluruh Indonesia kan bisa ini pendaftaran secara online, ini juga seharusnya tidak ada kendala," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
29 menit lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

1 jam lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

9 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

9 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

14 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal