Gas Elpiji 3 Kg Hanya Boleh Dipasarkan di Pangkalan, Bagaimana Nasib Pengecer?

iNews TV
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gas melon atau elpiji 3 kg hanya boleh dipasarkan di pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Sabtu (1/2/2025). Bagaimana nasib pengecer?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan para pengecer akan diarahkan untuk mendaftarkan NIB melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan, itu ada formal untuk mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," ujar Yuliot, Sabtu (1/2/2025).

Dia berharap pendaftaran yang dilakukan secara online ini dapat selesai dalam waktu satu bulan.

"Jadi seluruh Indonesia kan bisa ini pendaftaran secara online, ini juga seharusnya tidak ada kendala," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

57 tahun lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal