Detik-detik 2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Digerebek Warga

Donny Marendra
Oknum polisi yang memeras dua sejoli di Semarang saat digerebek warga. (Foto: iNews/Donny Marendra)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat dua anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bid Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.  Mereka bertiga terbukti memeras pasanngan sejoli di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal