Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat

Puteranegara Batubara
Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Foto: iNews TV

Hasil Persidangan Etik Keputusan PTDH diambil setelah Majelis Kode Etik memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban yang memberikan keterangan secara langsung maupun daring. Majelis menyimpulkan MS secara sah terbukti melanggar norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan.

Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan di kawasan Jalan Marren, Kota Tual. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2), MS langsung ditarik ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya diputus pecat.

Polda Maluku berharap sanksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tidak melakukan tindakan arogan dan selalu menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Minta Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Maluku Dihukum Berat

Nasional
1 hari lalu

DPR Ingatkan Proses Hukum Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual Harus Transparan

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Buletin
2 hari lalu

Siswa Madrasah Tewas Dipukul Helm, Oknum Brimob Maluku Resmi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal