Hasil Persidangan Etik Keputusan PTDH diambil setelah Majelis Kode Etik memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban yang memberikan keterangan secara langsung maupun daring. Majelis menyimpulkan MS secara sah terbukti melanggar norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan di kawasan Jalan Marren, Kota Tual. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2), MS langsung ditarik ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya diputus pecat.
Polda Maluku berharap sanksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tidak melakukan tindakan arogan dan selalu menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat.