AMBON, iNews.id – Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan ini ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa (24/2/2026), setelah MS terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar MTs di Kota Tual.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk komitmen tegas institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan Polri. Meski telah dipecat, proses hukum terhadap MS dipastikan tetap berlanjut ke ranah pidana.
"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," tegas Irjen Dadang di Ambon.
Terancam 15 Tahun Penjara Selain kehilangan statusnya sebagai anggota polisi, MS yang kini berstatus tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana tambahan maksimal tujuh tahun penjara.