JAKARTA, iNews.id – Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI) dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
"Kami memohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani," ujar Oditur Militer dalam persidangan.