4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jonathan Simanjuntak
Empat prajurit BAIS TNI dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta. Foto iNews TV

Berdasarkan dakwaan, aksi penyiraman air keras itu bermula dari kekecewaan para terdakwa terhadap Andrie Yunus yang dianggap merendahkan institusi TNI. Mereka menyoroti tindakan Andrie yang sempat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont serta langkah KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Rangkaian perencanaan disebut dimulai saat Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono membahas video viral terkait aksi Andrie Yunus. Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi rencana penyerangan setelah empat terdakwa berkumpul di Mess BAIS TNI beberapa waktu kemudian.

Dalam pertemuan itu, para terdakwa disebut sepakat melakukan aksi penyiraman air keras. Mereka kemudian menyusun strategi dan mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

Pada hari kejadian, para terdakwa bergerak bersama untuk mencari target. Setelah sempat kehilangan jejak, mereka akhirnya menemukan Andrie Yunus dan membuntutinya menggunakan sepeda motor. Dua terdakwa berada di posisi depan, sementara dua lainnya mengikuti dari belakang sebelum aksi penyiraman dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa setelah tuntutan resmi dibacakan.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

2 bulan lalu

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

1 bulan lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

1 bulan lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

1 bulan lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal