Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Puti Aini Yasmin
ilustrasi penjelasan BI terkait penggunaan QRIS bakal kena PPN 12 persen

Adapun, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Sementara itu, Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 atau gratis (nol rupiah).

“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” bunyi keterangan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Thomas Djiwandono Sowan ke Bos BI usai Terpilih Jadi Deputi Gubernur

Nasional
8 hari lalu

Thomas Djiwandono Ditetapkan Jadi Deputi Gubernur BI: Saya Ikuti Segala Peraturan dan Perundangan yang Ada

Nasional
9 hari lalu

Wamenkeu Thomas Djiwandono Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI

Nasional
12 hari lalu

Petinggi BI hingga OJK Temui Purbaya Sore Ini, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal