Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Puti Aini Yasmin
ilustrasi penjelasan BI terkait penggunaan QRIS bakal kena PPN 12 persen

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan. Salah satu, jenis transaksi yang digadang-gadang kena adalah penggunaan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

Merespons hal ini, Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resminya menjelaskan pada dasarnya PPN memang diterapkan untuk segala jenis pembayaran, baik tunai, maupun non-tunai berupa QRIS. Sehingga, PPN 12 persen bukan berkaitan dengan jenis metode pembayarannya.

“Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non-tunai lainnya,” tulis keterangan tersebut dikutip iNews.id, Jumat (27/12/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bos BI Jelaskan Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
5 jam lalu

Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Nasional
20 jam lalu

Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN 100%

Nasional
22 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.400, Bos BI Pilih Bungkam usai Rapat di Kemenko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal