Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Ammar Zoni, Segera Dipindah ke Nusakambangan dan Masa Tahanan Bisa Lebih Lama
Advertisement . Scroll to see content

Tak Banding, Ammar Zoni Ternyata Pilih Jalur PK

Rabu, 06 Mei 2026 - 09:38:00 WIB
Tak Banding, Ammar Zoni Ternyata Pilih Jalur PK
Ammar Zoni memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya bandar narkoba. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni melalui kuasa hukum barunya, Krisna Murti, memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selaku terpidana, Ammar memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya bandar narkoba. 

Krisna Murti menjelaskan waktu 14 hari untuk banding terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat. 

"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat, belum lama ini. 

Keputusan ini diambil setelah tim hukum menemukan adanya kejanggalan dalam putusan sebelumnya. 

Melalui PK, Krisna pun yakin status Ammar sebagai pengedar bisa dipatahkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut