Sandiaga Uno: Perlindungan Hukum dalam Pembiayaan UMKM Solusi Bangkitkan Ekonomi Kreatif dari Keterpurukan

Djairan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (Foto: Kemenparekraf)

Pemicu utamanya dari kedua sisi, baik permintaan dan penawaran yang melemah serta adanya guncangan rumah tangga. 

Sementara, pembiayaan nonperbankan seperti kredit online, p to p payment atau fintech yang menjadi layanan pendukung sistem perbankan konvensional justru menyengsarakan. 

Pinjaman Online Berbunga Berkali Lipat 

Sandi menilai fintech telah berubah menjadi renternir akibat tidak adanya perlindungan hukum terhadap debitur, terutama pelaku UMKM di masa sulit saat ini. 

"Teknologi sekarang lebih cepat berkembang dan kemampuan pranata hukum, regulasi, maraknya online p to p yang menjadi renternir online, pinjaman online abal-abal, predatory landing dan sebagainya," kata Sandi. 

Oleh karena itu, kata dia, semakin dibutuhkan perlindungan hukum, khususnya bagi UMKM. “Agar inovasi-adaptasi-kolaborasi menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan ekonomi kreatif dari keterpurukan," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal