Sambut PPKM Mikro, Aprindo Berharap Bisa Diterapkan di Wilayah Lain

Aditya Pratama
Aprindo menyambut baik keputusan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik keputusan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini. Kebijakan tersebut dinilai akan membantu para peritel dibanding dengan penerapan pembatasan-pembatasan sebelumnya.

Ketua Umum DPP Aprindo Roy Mandey membandingkan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal masa pandemi tahun lalu. Banyak peritel melakukan cancel order kepada para pemasok, supplier dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pasalnya, pusat perbelanjaan atau mal tidak boleh melakukan kegiatan dan tidak boleh beroperasi. "Jadi, ini membuat ekonomi bisa start bahwa kita harapkan tahun 2021 ini ekonomi kita recovery," ujar Roy dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (9/2/2021).

Dengan adanya penerapan PPKM Mikro yang dilakukan di Jawa-Bali, Roy berharap penerapan kebijakan ini bisa berhasil dan ke depannya dan dapat menjadi contoh untuk dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. "Khususnya untuk daerah-daerah yang memang sudah ada dampak Covid-ya dapat diberlakukan sama, ketentuan sama, jamnya sama, sehingga keselarasan penanggulangan Covid-19 ini dapat bersifat nasional," kata dia.

Roy juga menyebut, penerapan PPKM Mikro telah sesuai dengan harapan Aprindo yang lebih efektif daripada PSBB. Pasalnya, pengawasannya dilakukan sampai level RT/RW dan kelurahan yang sekaligus menandakan penanganan Covid-19 sampai ke akarnya.

"Sementara ekonomi juga bagi yang tidak terdeteksi Covid-19 tentunya masyarakat dapat tetap bekerja, berkarya, pelaku UMKM tetap dapat berproduksi tanpa perlu takut diisolasi atau dikarantina atau pun tanpa takut mereka tersebar oleh Covid-19 yang sering kali menjadi fenomena karena selama ini belum pernah dilakukan sampai level RT/RW/kelurahan atau level mikro," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal