SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di 38 kabupaten/kota. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Senin (8/2/2021) malam.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, PPKM Mikro di seluruh Jatim mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan Covid-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT).
"PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT," katanya.
Adapun zonasi yang dimaksud terbagi atas zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Di Jatim ada sebanyak 210 RT yang zona merah, 1.245 RT zona oranye, 10.023 RT zona kuning dan zona hijau 81.730 RT. "PPKM Mikro kami terapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Basisnya tingkat RT," ujarnya.
Pada PPKM Mikro ini akan dibentuk posko di tingkat desa/kelurahan dengan penanggung jawab kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.