Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun Ini

Michelle Natalia
Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir 2022. Pepanjangan insentif merupakan keberpihakan kepada wajib pajak terdampak pandemi. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujar Neil dalam keterangannya dikutip, Senin (25/7/2022).

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022.

Kemudian, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
6 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
6 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal