Optimalisasi DAK Nonfisik, Ini Aturan Baru soal Dana BOS hingga Tunjangan ASN

Rina Anggraeni
Optimalisasi DAK nonfisik, ini aturan baru soal Dana BOS hingga Tunjangan ASN. (foto: dok. iNews.id)

Terdapat perubahan juga dari alokasi DAK nonfisik untuk BOS. Jika sebelumnya dana BOS dialokasikan kepada pemerintah Provinsi kemudian mereka menyalurkannya ke sekolah baik SD, SMP, SMA, dan SMK, maka dengan PMK-119 ini pengalokasian dana BOS disesuaikan dengan kewenangannya. SMA dan SMK kewenangannya ada di pemerintah Provinsi, sedangkan SD dan SMP kewenangan ada di pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam PMK-119 juga mengatur mengenai mekanisme penyaluran dan penatausahaan serta mekanisme pengembalian dana DAK nonfisik. Putut menyampaikan, pengembalian dana DAK nonfisik diatur karena adanya sisa dana BOS tahun 2011 yang tercatat dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang harus diselesaikan.

“Makanya kita atur dalam PMK ini agar supaya nanti catatan keuangan kita baik di pusat maupun di daerah menjadi lebih bersih dan acceptable bagi auditor,” tandas Putut.

Secara prinsip, DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yang sifatnya operasional bukan pengadaan barang. Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan publik yang merupakan kewenangan daerah. Sehingga, untuk memberikan hasil terbaik bagi masyarakat yang menjadi objek pelayanan daerah diperlukan sinergi dari instansi daerah dalam perencanaan, pencantuman dalam APBD, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

57 tahun lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal