Mulai Besok, WNA dengan Riwayat Perjalanan di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

azhfar muhammad
Bandara Internastional Soekarno Hatta. (Foto: dok iNews)

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di website resmi di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tutur Angga.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal