Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Untuk memastikan kesiapan sistem, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan uji stres (stress test) bulan ini.

Bimo menuturkan, sistem Coretax siap menerima pelaporan SPT tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, baik kepada pegawai internal maupun secara langsung kepada wajib pajak.

"Jadi Coretax udah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).

Bimo menerangkan, DJP telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak melalui kegiatan konseling dan penyuluhan langsung.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan simulator SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan orang pribadi. Bimo menambahkan, sebanyak 20.000 pegawai Kementerian Keuangan akan ikut serta dalam pelaksanaan uji stres tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Cinta Laura Ungkap Gen Z Sulit Bersosialisasi, CFD Rasuna Said Bisa Jadi Solusi

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal