KSPI Minta Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Dicabut

Ratu Rina
Presiden KSPI menilai Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengancam tenaga kerja lokal dan melanggar konstitusi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar aturan terbaru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal tenaga kerja asing dicabut.

Aturan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) itu dinilai KSPI mengancam tenaga kerja lokal dan melanggar konstitusi.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, aturan tersebut merupakan bentuk dari kepanikan pemerintah karena tengah mencari dana segar untuk membangun infrastruktur.

Dia pun khawatir, aturan ini menjadi jalan masuk bagi para pekerja asing yang tidak memiliki keterampilan (unskilled workers), terutama dari China, masuk ke Indonesia. Dengan demikian, para pekerja lokal disebutnya kehilangan kesempatan kerja.

“Persoalan yang saya sebut tadi pekerja asing asal China ini merupakan buruh kasar yang tidak berketerampilan, dengan demikian berarti ini kan mengancam,” kata Said di Jakarta, Rabu (4/11/2018).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

Nasional
7 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
13 hari lalu

May Day 2026, Said Iqbal Desak Reformasi Pajak hingga Perlindungan dari PHK

Nasional
3 bulan lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal