KSPI Minta Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Dicabut

Ratu Rina
Presiden KSPI menilai Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengancam tenaga kerja lokal dan melanggar konstitusi. (Foto: Okezone.com)

Said mengatakan, sebelum Perpres ini dibuat, para pekerja asing yang tidak terampil kerap masuk ke Indonesia.

“Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja sudah banyak penyimpangan pelanggaran buruh China datang yang mengambil hak buruh lokal Indonesia, dimana hal ini melanggar undang-undang. Apalagi dengan adanya Perpres yang mempermudah TKA,” ujarnya.

Said juga menyebut, Perpres ini bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang melarang masuknya pekerja asing yang tidak terampil bekerja di Indonesia.

Dalam Perpres yang rencananya akan berlaku pada Juli 2018 ini di satu sisi tampak memberikan keleluasaan bagi TKA untuk bekerja lebih lama di Indonesia. Di sisi lain, juga menekankan pada fungsi asas manfaat berupa alih teknologi lewat tenaga pendamping TKA.

Dalam Perpres itu, pemberi kerja TKA diwajibkan menyediakan tenaga pendamping yang berasal dari tenaga kerja Indonesia untuk setiap TKA kecuali jabatan Direksi dan Komisaris. Hal ini sebagai bagian dari pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kerja lokal sekaligus TKA diberikan pelatihan dan pendidikan untuk berbahasa Indonesia.

“Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” bunyi Pasal 27.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Nasional
1 bulan lalu

KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN

Nasional
2 bulan lalu

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran

Nasional
2 bulan lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal