Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing
JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing direvisi. Jika tidak, menurut dia, para buruh akan menggelar demo besar-besaran di seluruh Indonesia.
"Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan, aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia. Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau kita kenal dengan outsourcing," ujar Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, para buruh meminta aturan itu dicabut. Sebab, permenaker tersebut dinilai megalkan praktik outsourcing.
"Jadi, sebagai antara untuk menuju kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya, bukan melegalkan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya," tuturnya.