Kemenaker Terbitkan Aturan Penempatan Pekerja Migran di 17 Negara 

Michelle Natalia
Aturan Kepdirjen Kemenaker Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.  (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Seperti apa itu? 

Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya. Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker  Suhartono meminta kepada seluruh  Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adatasi Kebiasaan Baru. 

Suhartono mengatakan, penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat. 

"Ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan menempatkan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,“ ujar Suhartono di Jakarta, Minggu (10/1/2021). 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

57 tahun lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

57 tahun lalu

Gandeng KP2MI, Finnet Gagas Transformasi Layanan Digital Pekerja Migran

57 tahun lalu

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora lewat Mandiri Sahabatku 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal