Kemenaker Terbitkan Aturan Penempatan Pekerja Migran di 17 Negara 

Michelle Natalia
Aturan Kepdirjen Kemenaker Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.  (Foto: Sindonews)

2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).  

3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan. 

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan. 

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

57 tahun lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

57 tahun lalu

Gandeng KP2MI, Finnet Gagas Transformasi Layanan Digital Pekerja Migran

57 tahun lalu

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora lewat Mandiri Sahabatku 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal