Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani

Raka Dwi Novianto
Kategori barang yang kena kenaikan tarif PPN 12 persen ada di tangan Sri Mulyani. (Foto: iNews.id/Aldhi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan dikenakan untuk barang mewah. Nantinya, kategori barang tersebut akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Itu nanti di Menteri Keuangan," ujar Airlangga.

Untuk itu, menurut Airlangga aturan terkait kenaikan PPN 12 persen akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK cukup," tutur dia.

Sementara itu, Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali membahas aturan PPN 12 persen ini di esok hari, yakni Selasa (10/12/2024).

"Nanti itu akan dibahas besok," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal