Prabowo: PPN 12 Persen Sesuai Amanat Undang-Undang, Rakyat Kecil Tidak Terpengaruh

Raka Dwi Novianto
Rendi Sanjaya
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

Prabowo menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang. Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. 

Sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Reporter: Raka Dwi Novianto

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 hari lalu

Heboh! Momen Prabowo Lempar Baju dan Topi di May Day, Buruh Bersorak Antusias

Video
8 hari lalu

Pecah! Momen Prabowo Joget Gemoy di May Day, Ribuan Buruh Bersorak Meriah

Video
9 hari lalu

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun Bangun Flyover

Video
2 bulan lalu

Dipimpin Presiden Prabowo, Upacara Pemakaman Try Sutrisno Berjalan Penuh Haru

Video
3 bulan lalu

Prabowo Siapkan Kandidat Terbaik untuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal