Airlangga Sebut Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah bakal Pakai PMK

Raka Dwi Novianto
Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024) jelaskan soal aturan PPN 12 persen (Foto: iNews.id/Raka)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pihaknya akan kembali membahas terkait aturan PPN 12 persen untuk barang mewah. Hal itu dilakukan pada esok hari, Selasa (10/12/2024).

"Nanti itu akan dibahas besok," ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, kata Airlangga, kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
12 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Megapolitan
14 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal