"Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun," tuturnya.
Lalu, kebijakan cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5 persen dan 20 persen dikenai cukai 24 persen lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20 persen dan 55 persen, yang dikenakan cukai 52 persen lebih tinggi.
Kebijakan lainnya adalah perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam.
"Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026," ucap Anindya.
Jika Trump menyatakan hari pengumuman tarif sebagai Hari Pembebasan AS, Indonesia perlu menggulirkan sebuah paket kebijakan ekonomi menyeluruh untuk membebaskan para pelaku usaha dari kecemasan berinvestasi di Indonesia.