Kadin Ungkap 5 Kebijakan yang Disorot AS, Alasan Penerapan Tarif Trump?

Tangguh Yudha
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (tengah). (Foto: Dok. Kadin Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang disebut telah merugikan negaranya. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, kelima kebijakan ini sebaiknya diperiksa kembali.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menuturkan, kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya. Misalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang memuat sejumlah perubahan tarif barang masuk.

Lalu, kebijakan kedua yang perlu dikaji kembali adalah kebijakan yang memungkinkan proses penilaian pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut, kata Anindya, telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

"Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak," ucap Anindya, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, kebijakan yang perlu dicermati kembali adalah PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

57 tahun lalu

Ancam Naikkan Tarif Mobil Impor dari Eropa, Trump Desak Produksi Kendaraan di Amerika 

57 tahun lalu

Trump Akan Naikkan Tarif Mobil Impor dari Eropa

57 tahun lalu

Prabowo soal Tarif AS: Kita Pasti Cari yang Menguntungkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal