Jawa-Bali Lepas dari PPKM Level 4, Mendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, tak lagi mengatur syarat perjalanan domestik setelah wilayah Jawa-Bali lepas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Hal itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Inmendagri tersebut, tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik untuk wilayah Jawa-Bali seperti sebelumnya. Persyaratan perjalanan domestik diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

“Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” demikian bunyi ketentuan pada inmendagri tersebut.

Sebelumnya, Mendagri masih mengatur syarat perjalanan domestik wilayah Jawa-Bali, dalam Inmendagri No.57/2021, yang berlaku pekan lalu. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

5 hari lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

5 hari lalu

Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye usai Banyak Kepala Daerah Terjerat OTT

6 hari lalu

Mendagri Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD, Bisa Cegah Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal